Seperti
halnya Tugas dan Fungsi TP4 Pusat, TP4D juga mempunyai Tugas dan
fungsi sebagai berikut :
1.
Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya
pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/
preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai
wilayah hukum penugasan masing-masing.
2.
Memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN,
BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan,
pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib
administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara.
3.
Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program
pembangunan dari awal sampai akhir.
4.
Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk
mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat,
menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.
5.
Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program
pembangunan.
6.
Melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti
permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat
pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan
melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya
yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.
Komentar
Posting Komentar